SEJARAH SEKOLAH
MENENGAH FARMASI
Sekolah Menengah Farmasi (SMF) adalah sekolah
menengah kejuruan di Indonesia
untuk mendidik asisten apoteker. Sekolah ini sebelumnya bernama Sekolah Asisten
Apoteker (SAA). Pada awalnya, pendidikan kesehatan ditujukan untuk mendidik dan
melatih tenaga – tenaga pribumi agar dapat membantu memberikan pelayanan
kesehatan masyarakat yang dibutuhkan pada masa penjajahan. Setelah masa
kemerdekaan perkembangan bidang farmasi di Indonesia, menghendaki adanya
tenaga teknis kefarmasian formal jenjang menengah yang mampu bekerja dalam
proses produksi, distribusi, administrasi maupun dalam penyuluhan kepada
masyarakat di bidang farmasi. Oleh karena itu, dibentuklah pendidikan tenaga
Asisten Apoteker bernama Sekolah Asisten Apoteker. Tahun 1946 didirikan Sekolah
Asisten Apoteker yang pertama yang dikelola oleh tenaga bangsa Indonesia di
Yogyakarta.
Sejalan dengan perkembangan bidang kesehatan,
khususnya bidang farmasi, berkembang pula lah sekolah ini, baik kuantitas
maupun kualitasnya. Akhirnya pada tahun 1960 dibakukanlah pedoman
penyelenggaraan pendidikan tenaga Asisten Apoteker dengan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan nomor 62983/Pend, tanggal 28 Juli 1960 yang kemudian
diperbaiki dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 106/Pen tanggal 1
Juni 1961.
Sejak tahun 1965, Sekolah Asisten Apoteker
berganti nomenklatur menjadi Sekolah Menengah Farmasi dan sampai tahun 1990-an
tidak kurang tercatat lebih kurang 40 sekolah, yang dikelola oleh Departemen
Kesehatan RI, Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan oleh pihak swasta.
Perkembangan dan pertumbuhan masyarakat
dewasa ini dan kecenderungan pelayanan kesehatan yang makin meningkat dan
kompleks, memerlukan tenaga kesehatan yang memiliki sifat etis dan profesional.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan kesehatan bahwa hanya mereka
yang mempunyai latar belakang pendidikan umum setingkat sekolah menengah
tingkat atas yang dapat mengikuti pendidikan di bidang kesehatan dan Rencana
Pengembangan Tenaga Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010 menegaskan bahwa
tenaga kesehatan profesional adalah tenaga kesehatan tingkat ahli madya atau
tingkat sarjana.
Salah satu strategi yang diterapkan untuk
memenuhi kedua tujuan tersebut adalah perubahan (konversi) institusi pendidikan
tenaga kesehatan jenjang pendidikan menengah menjadi jenjang pendidikan tinggi.
Sesuai dengan surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan nomor
HK.00.06.4.2054 tahun 1993 tentang Berlakunya Pedoman Konversi Institusi
Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Menengah menjadi Jenjang
Pendidikan Tinggi maka 4 (empat) sekolah yang dikelola Departemen Kesehatan
dikonversi menjadi institusi Diploma III. Hal tersebut diikuti juga oleh
beberapa sekolah yang dikelola swasta. Selain dari konversi, institusi Diploma III
juga didirikan. Saat ini masih terdapat 32 SMF yang dikelola TNI/Polri dan
swasta.
Perkembangan kebijakan pendidikan Pemerintah
c.q. Departemen Pendidikan Nasional yang mendorong pengembangan SMK, melalui
pembentukan unit-unit SMK baru maupun penambahan siswa SMK. Salah satu SMK yang
berkembang adalah SMK Bidang Kesehatan
Program Keahlian Farmasi (SMKF). Selain berkembangnya unit-unit SMKF
yang baru, SMF yang sudah ada sebelumnya juga didorong untuk konversi maupun
mengubah nomenklatur menjadi SMK.