Kamis, 08 Desember 2011

PENGANTAR

Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 telah menggariskan bahwasanya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa membedakan latar belakang status sosial, suku, agama, jenis kelamin, ras dan sebagainya. Sehingga harus diupayakan pelaksanaannya agar kesempatan pemerataan ini dapat betul-betul dirasakan oleh warga masyarakat khususnya generasi muda sebagai bekal berupa lifeskill untuk masa depannya.

Pendidikan nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya mencerdaskan kehidupkan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 54 dan 55 ditegaskan bahwa pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh warga masyarakat.

Yayasan Dharma Putra Husada yang bergerak dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) ikut serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendidikan, sehingga dapat berperan aktif dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dengen menyelenggarakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan ADITAPA Madiun. Sebagai bagian dari sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan menengah kejuruan merupakan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu, kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja, melihat peluang kerja dan mengembangkan diri di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar